Adsense

Rabu, 17 Oktober 2012

Natural Cristal X

Rahasia Wanita Kembali Seperti Perawan Lagi

Miss V Lebih Harum, Lebih Sempit , Lebih Kenyal, Lebih Peka Daya Rangsangnya

Apa ini masalah rumah tangga yang sedang anda hadapi

Saya baru menikah tapi mengapa miss v istri saya tidak “menggigit” seperti yang saya harapkan?
Anak saya baru 1, namun miss v istri saya kok tidak seperti saat awal menikah ya?
Kami baru menikah 1 thn tapi hubungan pasutri kami menjadi terganggu karena saya merasa kurang nyaman dengan kondisi miss v istri saya yang terasa semakin berkurang “daya cengkramnya” tidak seperti dulu.
Saya sangat mencintai istri saya apapun keadaannya, namun andaikan dia kembali “seperti” perawan lagi pasti saya akan makin sayang & makin betah dirumah

Dan Juga Masalah Kewanitaan Lainnya.

Keputihan
Bau tak sedap
Kekuningan
merasa gerah dan gatal
inveksi vagina

Hal ini dikarenakan :

Banyak wanita tidak paham terhadap organ kewanitaannya sehingga secara khusus tidak melakukan perawatan terhadap organ kewanitaannya
Perasaan bahwa tidak ada masalah terhadap organ kewanitaanya, membuat para wanita kurang memperhatikan organ kewanitaannya.
Wanita lebih suka merawat wajah dari pada organ kewanitaanya.
Kurangnya informasi mengenai penyakit yang bisa timbul akibat tidak merawat organ kewanitaanya.

Sayangi Suami Anda
Dengan melakukan perawatan kewanitaan anda
CRYSTAL X

natural crystal x

REG. IDM000245253 – POM NA 18111600004



Crystal X diramu dari tumbuhan dan bahan organic yang mengandung Sulfur, Antiseptik, Minyak Vinieill yang akan memberikan nutrisi kepada dinding selaput vagina.

Bermanfaat untuk menyembuhkan iritasi di selaput vagina, membunuh kuman dan bakteri, membersihkan kerak atau kotoran diselaput vagina, membantu menghilangkan bau tidak sedap di vagina, mencegah dan menyembuhkan keputihan, mengaktifkan dan melenturkan kembali selaput vagina, menambah kepekaan vagina terhadap daya rangsang, dan mencegah terjadinya kanker yang berhubungan dengan alat reproduksi wanita.

Kelebihan Crystal X

Sudah terdaftar di badan POM sehingga kualitas terjamin aman tanpa efek samping
Terbuat dari bahan organik, resep keraton, seperti daun sirih, daun sisik naga, rumput laut.
Praktis penggunaannya, bisa di bawa saat bulan madu biar lebih mantap.
Penggunaan langsung di Miss V, sehingga langsung membersihkan bagian dalam, kotoran pun keluar.
Mengencangkan otot kewanitaan anda, sehingga terasa sempit kembali.

Cara Pakai Crystal X

1. Basahi Crystal-X dengan air, kemudian masukan ke miss V sedalam 4cm dan putar kurang lebih 10 hitungan (10 detik).
2. Keluarkan dan bersihkan dengan air, kemudian dilap dengan kain kering.
3. Simpan di box penyimpanan disuhu yang normal.
4. Dipakai 1-2 kali sehari sehabis mandi (untuk perawatan).
5. Disarankan untuk dipakai 5 menit sebelum dan sesudah berhubungan intim.
6. Untuk masih gadis, rendam Crystal-X kedalam air kurang lebih 2 menit, gunakan air rendaman untuk mencuci miss V secara terstur.

Setelah Pakai Crystal X

Pemakaian 1-7 hari akan keluar kotoran dari vagina dan masing-masing orang bentuknya beda, ini bukti bahwa ternyata rongga vagina itu kotor dan perlu dibersihkan, pakai terus pastii bersih.
Akan keluar cairan bening yang berefek rasa gatal, hal ini wajar karena cairan bening tersebut mengandung bakteri, terus pakai gatal-gatal akan hilang dengan sendirinya.
Vagina akan bersih, tidak bau, kencang dan menyempit sehingga akan memberikan kepuasan anda & pasangan anda.
Pemakaian jangka panjang tidak akan memberikan efek negatif karena Crystal-X dirancang untuk mencegah penyakit dan penggunaannya pada organ luar sehingga tidak berefek pada organ dalam.

CRYSTAL X
Hanya Rp. 200.000

Bebas ongkos kirim seluruh wilayah indonesia
Order Cepat Sms
0815 4859 7881, 0819 0374 8181

Kamis, 14 Juni 2012

DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi (demos: rakyat, kratos: pemerintahan) adalah suatu sistem pemerintahan; rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Menurut perkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan/politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
A. Ubaidillah et. al. memberikan rumusan yang lugas tentang Demokrasi Pancasila. Demikian rumusan mereka:
1.      Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum.
2.      Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
3.      Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), peradilan yang bebas yang tidak memihak.[1]

Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.[2]
A.H. Nasution mengungkapkan, “Demokrasi Pancasila berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan yang mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan segala keputusan yang ditetapkan dalam permusyawaratan tidak boleh ada yang sifatnya bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila. Demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi yang secara formal semata-mata berdasarkan kekuasaan mayoritas. Demokrasi Pancasila mengindahkan batas-batas yang harus diperhatikan dalam negara modern, demokratis dan beradab yang kita cita-citakan sebab di Indonesia terdapat bermacam-macam daerah, suku, agama harus mendapat perlindungan dan penghargaan sewajarnya”.[3]
Hazairin mengungkapkan, “Demokrasi Pancasila ialah pada dasarnya demokrasi yang telah dipraktekkan oleh semua pihak bangsa Indonesia semenjak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam praktek hidup masyarakat-masyarakat hukum adat seperti desa, kuria, marga, nagari, dan wanua walaupun telah mulai rusak sebagai akibat penjajahan dan kebudayaan asing yang mengimpor ke Indonesia ini pengertian dan praktek demokrasi Barat yang sifatnya diametral berlainan dari demokrasi Indonesia.[4]
Dalam Demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut secara efektif menentukan keinginan-keinginan dan pelaksana yang melaksanakan keinginan-keinginan itu, dengan turut serta dalam menentukan garis-garis besar haluan negara dan menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan negara itu.[5]

Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut paham demokrasi mempunyai keunikan jika dibandingkan dengan sistem demokrasi yang ada di negara-negara Barat. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia dikenal dengan nama Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Rakyat dalam sistem demokrasi Pancasila mempunyai peran yang sangat strategis. Ia mempunyai hak untuk menentukan arah pembangunan ataupun memberikan saran dan kritik (umpan balik) kepada pelaksanan pemerintahan atas segala kebijakan publik (public policy) yang dibuatnya.
Demokrasi Pancasila pada hakekatnya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Demokrasi Pancasila jelas tidak menggunakan prinsip asal menang melalui suara terbanyak, tetapi justru sebaliknya berisi penuh kebijaksanaan. Hal ini menunjukkan kebesaran jiwa bangsa Indonesia yang selau menjunjung tinggi asas kekeluargaan, atau asas kepentingan bersama, asas persatuan, asas keadilan, asas kemanusiaan dan asas ketuhanan. Bangsa Indonesia menyadari bahwa mereka mempunyai keaneka-ragaman kebudayaan berarti mengakui adanya perbedaan dalam berbagai bidang. Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut, jalan yang paling tepat adalah permusyawaratan dan permufakatan. itulah hakekat pengertian demokrasi yang dalam Pancasila disebut kerakyatan.[7]
Namun demikian “ Demokrasi Pancasila “ dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan . Karena dalam praktek kenegaraan dan pemerintahan , rezim ini sangat tidak memberikan ruangan bagi kehidupan berdemokrasi seperti dikatakan oleh M Rusli Karim  rezim Orde Baru ditandai  oleh :
1.      Dominannya peranan ABRI;
2.      Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
3.      Pengembirian peran dan fungsi partai politik;
4.      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politik dan publik;
5.      Masa mengambang;
6.      Monotilisasi ideologi negara;
7.      Inkoporasi lembaga non pemerintah.
Tujuh ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus masyarakat secara berhadapan dan sub ordinat, dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi.
Dengan demikian kejadian penginkaran terhadap kejadian demokrasi juga terjadi dalam Demokrasi Pancasila pada masa rezim Soeharto.[8]

Pengingkaran demokrasi juga terjadi pada Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Transisi menuju Demokrasi (Orde Reformasi).


[1] A. Ubaidillah, et.al., Pendidikan Kewargaan: Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta:IAIN Jakarta Press, 2000., h. 182.
[2] Dardji Darmodihardjo, Op. Cit., h. 236 dari Dardji Darmodihardjo & Nyoman Dekker, Uraian Singkat tentang Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila., h. 17.
[3] Ibid., h. 237-8 dari A.H. Nasution,  Demokrasi Pancasila di Masa Sekarang dan di Masa Datang., h. 13.
[4] Ibid., h. 238.
[5] Ibid., h. 82
[6] Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila: Filsafat Sosial dan Politik Pancasila, Yogyakarta: Andi Offset, 1989., h. 55.
[7] Ibid., h. 56.
[8] A. Ubaidillah., et.al., Op.Cit., h. 183.

Selasa, 31 Januari 2012

Sejarah Ikhwanul Muslimin

Pada bulan Dzulqa’idah 1347 H/April 1928 M, Hasan Al Banna mendirikan Al Ikhwan Al Muslimun di Isma’illiyah. Pergerakan dakwah ini hanya didirikan oleh 7 orang dengan profesi yang bermacam-macam. Mereka adalah Hasan Al Banna (guru), Hafidz Abdul Hamid (tukang kayu), Ahmad Al Hushairy (tukang cukur), Fuad Ibrahim (tukang setrika), Abdurrahman Hasbullah (sopir), Ismail ‘Izz (tukang kebun) dan Zaki Al Maghribi (penyewa dan montir sepeda). Pada saat itu mereka berenam berbicara dengan Hasan Al Banna tentang:
1.    Kehidupan perbudakan dalam komunitas orang-orang asing.
2.    Ketidakpahaman mereka tentang jalan menuju kemuliaan sebagaimana yang ia pahami, dan ketidaktahuan mereka tentang cara berkhidmat pada agama, bangsa dan negara sebagaimana yang ia ketahui. Mereka mengusulkan agar ia menjadi pemimpin mereka dalam sebuah jama’ah yang berbai’at kepada Alloh untuk hidup demi agama-Nya dan mati di jalan-Nya. Al Banna menjawab tawaran mereka dengan mengatakan, “marilah kita berbai’at kepada Alloh untuk menjadi tentara bagi dakwah Islam, yang dengannya akan terwujudlah kehidupan hakiki negara dan kemuliaan ummat. Setelah berbai’at mereka bermusyawarah tentang nama jama’ah mereka. Akhirnya mereka menyepakati nama “Al Ikhwan Al Muslimun” (di Indonesia populer dengan nama “Ikhwanul Muslimin, -penj.).
Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan untuk menyewa sebuah ruang guna pertemuan khusus mereka, yang lalu disebut “Madrasah Tahdzib Ikhwanul Muslimin” (Arena Pembinaan Ikhwan). Mereka juga membuat konsep secara teori dan praktek untuk itu. Pada akhir tahun ajaran 1927-1928, jama’ah ini beranggotakan lebih dari tujuh puluh orang. Dengan demikian, terbentuklah organisasi Ikhwan yang telah mempunyai anggaran dasar, dewan pimpinan dan organisasi massa dalam bentuk legal formal.

Markas Ikhwan, pada tahun 1932, dipindahkan dari Isma’iliyah ke Kairo, seiring dengan perpindahan Al Banna ke Kairo.
Pada tanggal 8 Nopember 1948, Ikhwanul Muslimin dibekukan oleh Perdana Menteri Mesir, Muhammad Fahmi Nuqrasyi, harta kekayaannya disita dan tokoh-tokohnya ditangkap.
Tanggal 11 Februari 1949, malam hari, Hasan Al Banna dibunuh oleh penembak misterius setelah beliau keluar dari pekarangan kantor Jam’iyyah Asy Syubhan. Tubuh Hasan Al Banna yang bersimbah darah dibawa ke Rumah Sakit Al Qashr Al A’ini. Ada seorang dokter yang mencoba menangani Hasan Al Banna, tetapi ia dihalangi oleh beberapa orang yang berseragam. Akhirnya tubuh yang penuh bersimbah darah tersebut dibiarkan tanpa mendapat pertolongan seorang dokter pun. Akhirnya Hasan Al Banna syahid menemui Rabb-nya tepat pukul 01.00 dini hari.
Tahun 1950 berdasarkan keputusan Dewan Tertinggi Negara, Ikhwan direhabilitasi. Ketika itu Mesir diperintah oleh kabinet An Nuhas. Dewan tersebut juga memutuskan bahwa pembekuan Ikhwan selain tidak sah, juga inskonstutisional.
Pada tanggal 23 Juli 1952, saat dibentuknya Gerakan perwira Ahrar, Ikhwan menjadi pendukung paling besar sejak sebelum berdirinya, bahkan Al Hudhaibi (Mursyid ‘Am waktu itu) mengeluarkan komunike, 28 Juli, yang menghimbau para anggota Ikhwan untuk siap mendukung gerakan. Tetapi hubungan ini mengalami keretakan sejak 7 Agustus 1952, yaitu Ikhwan menolak partisipasi dalam pemerintahan militer Najib. Buah dari penolakan itu adalah beribu-ribu anggota Ikhwan dijebloskan ke penjara dan 6 anggota Ikhwan dihukum mati, yaitu Abdulqadir Audah, Muhammad Burghali, Yusuf Thal’at, Handawi Duwair, Ibrahim Thayyib dan Muhammad Abdullathif.
Tahun 1965-1966, tragedi penangkapan besar-besaran terulang kedua kalinya. Kali ini 3 orang anggota Ikhwan dihukum gantung, yaitu Sayyid Quthb, Yusuf Hasawi dan Abdulfatah Isma’il. Setelah tragedi ini, Ikhwan bergerak secara rahasia sampai tanggal 28 September 1970, saat Jamal Abdunnashr meninggal. Setelah itu anggota Ikhwan mulai dibebaskan secara bertahap sejak pemerintahan Anwar Sadat.
Pada saat ini Ikhwan telah menyebar ke berbagai benua di dunia ini. Ia telah mewujud sebagai suatu gerakan internasional. Sedangkan di negara asalnya Ikhwan telah berhasil menguasai dan mewarnai sejumlah organisasi profesi. Beberapa organisasi profesi itu adalah:
1.    Ikatan Dokter; yang dikuasai sejak 1986 dengan 9 kursi dari 25 yang ada. Namun pada tahun 1986 Ikhwan dapat merebut seluruh kursi pada Majelis Organisasi hingga kini.
2.    Ikatan Insinyur; mulai masuk pada tahun 1985, hingga kini Ikhwan masih menduduki mayoritas kursi majelis. Ikatan Insinyur ini akan mengadakan pemilihan ketua baru pada dua bulan yang akan datang (bulan Juni 2001-pen.).
3.    Ikatan Guru dan Pendidik. Namun belakangan banyak anggota organisasi ini yang mempunyai loyalitas ke Ikhwan disingkirkan dari kegiatan mengajar.
4.    Ikatan Pengacara; Ikhwan baru terjun secara resmi pada tahun 1992. tahun 1995 sampai 2000 kegiatan organisasi ini dibekukan oleh pemerintah. 

Kamis, 17 November 2011

PERANAN PANCASILA

Dalam penyebutan tentang Pancasila, kita mengenal banyak istilah. Tetapi istilah-istilah tersebut dapat digolongkan dalam pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagi Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam hal in sering disebut way of life, Weltanshaung, Wereldberschouwing, wereld en levens, beschouwing, pandangan hidup, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup.
Dalam hal ini Dardji Darmodihardjo memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pancasila sebagai norma fundamental, sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi suatu kenyataan.
a. sesungguhnya tidaklah mudah merumuskan secara konkret betapa perwujudan Pancasila itu dalam setiap tindak/perbuatan, tingkah laku, dan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan selain terlalu banyak macam ragamnya, juga meliputi seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, yang mungkin dapat dikemukakan ialah Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Pengertian-pengertian Pancasila dalam hal ini cukup banyak. Adapun berbagai penyebutan tersebut dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia
c. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
d. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
e. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia
f. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagi Dasar Negara
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah Negara, philosofische Grandslag dari Negara, ideologi Negara, Staatsidee. Dalam arti ini Pancasila berfungsi sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakekatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum, segaimana yang tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Pengertian demikian adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagi pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang disebut terakhir, yakni Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system dapat dianalisis dan dibicarakan secara mendalam karena orang berfikir secara filosofis tidak akan henti-hentinya, ia selalu mencari dan mencari kebenaran itu. Namun, harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relatif tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute atau yang mutlak adalah kebenaran yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.

Senin, 14 November 2011

MUHARRAM MOMENTUM PERUBAHAN

Sebentar lagi bulan Muharam 1433 H akan menjelang. Seakan waktu berjalan dengan cepat, detik berganti menit, menit berganti jam, jam berganti hari, hari berganti pecan, pecan berganti bulan, bulan berganti tahun. Tahun 1432 H sebentar lagi akan meninggalkan kita. Pergantian tahun merupakan momentum tahunan yang mesti akan senantiasa ada sampai hancurnya dunia ini.
Selama tahun 1432 H, sudahkah kita dapat melaksanakan berbagai hal yang telah kita rencanakan di awal tahun yang lalu? Berbagai aktifitas yang kita lakukan selama tahun ini, telah menjadikan diri kita seperti sekarang ini.
Masa pergantian tahun dapat kita jadikan sebuah momen perubahan bagi diri kita. Meskipun perubahan senantiasa dapat kita lakukan setiap saat. Beberapa hal yang dapat kita lakukan menjelang pergantian tahun ini adalah:
1. Mensyukuri nikmat umur yang telah dikaruniakan oleh Alloh SWT
Umur yang telah dikaruniakan oleh Alloh SWT kita sering kali lupa untuk kita syukuri. Sebagian dari orang-orang yang kita kenal, sudah meninggalkan diri kita di tahun ini atau pun tahun-tahun sebelum. Mereka sudah tidak dapat lagi beramal untuk kehidupan akheratnya.
Selagi Alloh masih memberikan umur kepada kita, maka semestinya kita gunakan untuk meningkatkan amal ibadah kita kepada-Nya. Apalagi amal-amal yang tidak terhapus pahalanya meskipun kita sudah meninggal nanti.
2. Mengingat perjalanan hijrah Rasululloh SAW serta mengambil pelajarannya
Perjalanan hijrah yang telah dilakukan oleh Rasululloh SAW yang didampingi oleh Abu Bakar Ash Shidiq merupakan perjalanan yang terencana yang mengambil rute yang berbeda dengan rute yang biasa dipakai oleh kafilah dagang orang-orang Quraisy. Hijrah ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia.
”(Ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan tipu daya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu, membunuhmu atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya, sedang Alloh menggagalkan tipu daya itu. Dan Alloh sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS. Al Anfaal, 8: 30).
”Jika tidak menolongya (Muhammad), maka sesungguhnya Alloh telah menolongnya, yaitu ketika orang-orang kafir (kaum musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seseorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, pada waktu dia berkata kepada temannya, ’Jangan bersedih, sesungguhnya Alloh bersama kita’. Maka Alloh menurunkan ketenangan kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kalian tidak melihatnya. Alloh menjadikan seruan orang-orang kafir itu yang rendah. Dan kalimat Alloh itulah yang tinggi. Alloh Maha Perkasa Maha Bijaksana. (QS. At Taubah, 9: 40).

Dr. Syauqi Abu Khalil mengungkapkan hasil konkret dari perjalanan ini adalah:
a. Berkumpulnya kaum muslimin di satu tempat, yang memungkinkan mereka untuk berdakwah secara terang-terangan dengan tetap berusaha mempertahankannya.
b. Mendirikan negara Islam dengan dasar-dasar mendasar yang kokoh, dengan menyiapkan kondisi secara baik demi kelangsungan dan kelanggengannya.
c. Memproklamirkan universalitas dakwah Islam.
d. Munculnya orang-orang munafik di bawah kepemimpinan Abdulloh bin Ubay bin Salul.
e. Perdagangan dan perniagaan kaum Quraisy menjadi terancam, terutama saat kepergian dan kepulangannya dari Syam.
3. Penggunaan kalender hijriyah
Penggunaan kalender hijriyah sudah dimulai pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Al Khaththab. Hal ini kita perlukan, karena berbagai ibadah yang kita lakukan terkait dengan penanggalan hijriyah ini. Puasa Ramadhan, Idul Fitri, Puasa Syawal, Wukuf, Idul Adha, Puasa Asyura dll.
Pada saat sekarang, secara umum kita menggunakan penanggalan syamsiyah (kalender Masehi) yang penentuan awal tahunnya dinisbatkan pada kelahiran Nabiyulloh Isa as.
4. Mengetahui keutamaan-keutamaan bulan Muharram
a. Bulan Haram (syahrul Hurum)
Bulan Muharram merupakan salah satu bulan haram di antara 4 bulan haram yang ada. Pada bulan haram dilarang untuk melakukan peperangan.
”Sesungguhnya jumlah bulan menurut Alloh ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Alloh pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Alloh beserta orang-orang yang takwa.” (QS. At Taubah, 9: 36).

Salah seorang ahli tafsir dari kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Di’amah Sadusi rahimahulloh menyatakan, “Amal sholeh lebih besar pahalanya jika dikerjakan di bulan-bulan haram sebagaimana kezholiman di bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan dengan kezholiman yang dikerjakan di bulan-bulan lain meskipun secara umum kezholiman adalah dosa yang besar” (lihat Tafsir Al Baghawi dan Tafsir Ibn Katsir)

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Dari Abi Hurairah r.a, Rasululloh saw bersabda, ”Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Alloh menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati: 3 bulan berturut-turut, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, yang terdapat di antara bulan Jumadil tsaniyah dan Sya’ban. (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).
Para ulama bersepakat bahwa keempat bulan haram tersebut memiliki keutamaan dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain selain Ramadhan, namun demikian mereka berbeda pendapat, bulan apakah yang paling afdhal diantara keempat bulan haram yang ada ? Imam Hasan Al Bashri rahimahulloh dan beberapa ulama lainnya berkata, “Sesungguhnya Allah telah memulai waktu yang setahun dengan bulan haram (Muharram) lalu menutupnya juga dengan bulan haram (Dzulhijjah) dan tidak ada bulan dalam setahun setelah bulan Ramadhan yang lebih agung di sisi Allah melebihi bulan Muharram” (Lihat : Lathoif Al Ma’arif hal 36)

b. Bulan Alloh
Bulan Muharram merupakan suatu bulan yang disebut dengan Syahrulloh (Bulan Alloh) sebagaimana disampaikan oleh rasululloh saw dalam sebuah haditsnya. Nabi saw bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram. Sedangkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam”. [ H.R. Muslim (11630) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallohu anhu]
Hadits ini mengindikasikan adanya keutamaan khusus yang dimiliki bulan Muharram karena disandarkan kepada lafzhul Jalalah (lafazh Allah). Para Ulama telah menerangkan bahwa ketika suatu makhluk disandarkan pada lafzhul Jalalah maka itu mengindikasikasikan tasyrif (pemuliaan) terhadap makhluk tersebut, sebagaimana istilah baitullah (rumah Allah) bagi mesjid atau lebih khusus Ka’bah dan naqatullah (unta Allah) istilah bagi unta nabi Sholeh ‘alaihis salam dan lain sebagainya.
Al Hafizh Abul Fadhl Al ‘Iraqy rahimahulloh menjelaskan, “Apa hikmah dari penamaan Muharram sebagai syahrulloh (bulan Allah) sementara seluruh bulan milik Allah ? Mungkin dijawab bahwa hal itu dikarenakan bulan Muharram termasuk diantara bulan-bulan haram yang Allah haramkan padanya berperang, disamping itu bulan Muharram adalah bulan perdana dalam setahun maka disandarkan padanya lafzhul Jalalah (lafazh Allah) sebagai bentuk pengkhususan baginya dan tidak ada bulan lain yang Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam sandarkan kepadanya lafzhul Jalalah melainkan bulan Muharram” (lihat Hasyiah As Suyuthi ‘ala Sunan An Nasaai)

c. Puasa ’Asyuro
Pada bulan Muharram disunnahkan untuk memperbanyak puasa sunnah.
Sebagaimana telah disebutkan di atas dari perkataan Qatadah rahimahulloh bahwa amalan sholeh dilipatgandakan pahalanya di bulan-bulan haram, dengan demikian secara umum segala jenis kebaikan dianjurkan untuk diperbanyak dan ditingkatkan kualitasnya di bulan Muharram. Adapun ibadah yang dianjurkan secara khusus pada bulan ini adalah memperbanyak puasa sunnah sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, beliau berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram dan shalat yang paling utama setelah puasa wajib adalah sholat lail” [ HR. Muslim(11630) ]
Mulla Al Qari’ menyebutkan bahwa hadits di atas sebagai dalil anjuran berpuasa di seluruh hari bulan Muharram. Namun ada satu masalah yang kadang ditanyakan berkaitan dengan hadits ini yaitu, ‘Bagaimana memadukan antara hadits ini dengan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallohu alaihi wasallam memperbanyak puasa di bulan Sya’ban bukan di bulan Muharram? Imam Nawawi rahimahullah telah menjawab pertanyaan ini, beliau mengatakan boleh jadi Rasulullah shallallohu alaihi wasallam belum mengetahui keutamaan puasa Muharram kecuali di akhir hayat beliau atau mungkin ada saja beberapa udzur yang menghalangi beliau untuk memperbanyak berpuasa di bulan Muharram seperti beliau mengadakan safar atau sakit. [Lihat Al Minhaj Syarah Shohih Muslim bin Hajjaj]
Kemudian anjuran berpuasa di bulan Muharram ini lebih dikhususkan dan ditekankan hukumnya pada hari yang dikenal dengan istilah Yaumul 'Asyuro, yaitu pada tanggal sepuluh bulan ini. ‘Asyuro berasal dari kata ‘Asyarah yang berarti sepuluh. Pada hari ‘Asyuro ini, Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengajarkan kepada umatnya untuk melaksanakan satu bentuk ibadah dan ketundukan kepada Allah Ta’ala yaitu ibadah puasa, yang kita kenal dengan puasa Asyuro.

Sedangkan anjuran puasa ‘Asyuro adalah dengan pengklasifikasian sebagai berikut:
1. Kaum Yahudi juga berpuasa di hari Asyuro bahkan menjadikannya sebagai Ied (hari raya)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma berkata : Ketika Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘ Asyura, maka Beliau bertanya : "Hari apa ini?. Mereka menjawab, “Ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, Karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pun bersabda, "Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian“ Maka beliau berpuasa dan memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa. [ H.R. Bukhari (1865) dan Muslim(1910) ]
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَتَتَّخِذُهُ عِيدًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوهُ أَنْتُمْ
Dari Abu Musa radhiyallohu anhu berkata, “Hari ‘Asyuro adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya, maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda (kepada ummatnya), “Berpuasalah kalian (pada hari itu)” [HR. Bukhari (1866) dan Muslim(1912), lafal hadits ini menurut periwayatan imam Muslim)

2. Kaum Quraiys di zaman Jahiliyah juga berpuasa Asyuro dan puasa ini diwajibkan atas kaum muslimin sebelum kewajiban puasa Ramadhan
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . متفق عليه.
Dari Aisyah radhiyallohu anha berkata, Kaum Qurays pada masa Jahiliyyah juga berpuasa di hari ‘Asyuro dan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam juga berpuasa pada hari itu, ketika beliau telah tiba di Medinah maka beliau tetap mengerjakannya dan memerintahkan ummatnya untuk berpuasa. Setelah puasa Ramadhan telah diwajibkan beliau pun meninggalkan (kewajiban) puasa ‘Asyuro, seraya bersabda, “Barangsiapa yang ingin berpuasa maka silakan tetap berpuasa dan barangsiapa yang tidak ingin berpuasa maka tidak mengapa” [ HR. Bukhari (1863) dan Muslim(1897) ]
عن عَبْد اللَّهِ بْن عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma bahwa kaum Jahiliyah dulu berpuasa Asyuro dan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam serta kaum muslimin juga berpuasa sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya hari ‘Asyuro termasuk hari-hari Allah, barangsiapa ingin maka berpuasalah dan siapa yang ingin meninggalkan maka boleh” [ HR. Muslim(1901) ]

3. Perhatian Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam dan para sahabat ridwanullohi alaihim ajmain yang begitu besar terhadap puasa ‘Asyuro
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, berupaya keras untuk puasa pada suatu hari melebihi yang lainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu Ramadhan.” [ H.R. Bukhari (1867) dan Muslim(1914) ]
عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ قَالَتْ أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ
Dari Rubai’ bintu Mu’awwidz bin ‘Afra’ radhiyallohu ‘anha berkata, Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam di pagi hari Asyuro mengutus ke perkampungan kaum Anshar yang berada di sekitar Medinah (pesan), “Barangsiapa yang tidak berpuasa hari itu hendaknya menyempurnakan sisa waktu di hari itu dengan berpuasa dan barangsiapa yang berpuasa maka hendaknya melanjutkan puasanya”. Rubai’ berkata, “Maka sejak itu kami berpuasa pada hari ‘Asyuro dan menyuruh anak-anak kami berpuasa dan kami buatkan untuk mereka permainan yang terbuat dari kapas lalu jika salah seorang dari mereka menangis karena ingin makan maka kami berikan kepadanya permainan tersebut hingga masuk waktu berbuka puasa” [ HR. Bukhari (1960) dan Muslim (1136), redaksi hadits ini menurut periwayatan Imam Muslim ]

4. Keutamaan puasa Asyuro
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Dari Abu Qatadah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Puasa hari ‘Asyuro aku berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa tahun lalu” [ HR. Tirmidzi (753), Ibnu Majah (1738) dan Ahmad(22024). Hadits semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shohih beliau (1162) ]
5. Bagi yang ingin berpuasa ‘Asyuro hendaknya berpuasa juga sehari sebelumnya
Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata :
Ketika Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) menyampaikan, "Ya Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani". Maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pun bersabda
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“ Akan tetapi belum tiba Muharram tahun depan hingga Rasulullah shallallohu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [ HR. Muslim (1134) ]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ
Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma beliau berkata, “Berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram, berbedalah dengan orang Yahudi”[ Diriwayatkan dengan sanad yang shohih oleh Baihaqi di As Sunan Al Kubro (8665) dan Ath Thobari di Tahdzib Al Aatsaar(1110)]

6. Hukum Berpuasa Sehari Sesudah ‘Asyuro (tanggal 11 Muharram)
Imam Ibnu Qoyyim dalam kitab Zaadul Ma’aad setelah merinci dan menjelaskan riwayat-riwayat seputar puasa ‘Asyuro, beliau menyimpulkan : Ada tiga tingkatan berpuasa ‘Asyuro: Urutan pertama; dan ini yang paling sempurna adalah puasa tiga hari, yaitu puasa tanggal sepuluh ditambah sehari sebelum dan sesudahnya (9,10,11). Urutan kedua; puasa tanggal 9 dan 10. Inilah yang disebutkan dalam banyak hadits . Urutan ketiga, puasa tanggal 10 saja. (Zaadul Ma’aad 2/63)
Kesimpulan Ibnul Qayyim di atas didasari dengan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. bersabda :
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
"Puasalah pada hari Asyuro, dan berbedalah dengan Yahudi dalam masalah ini, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.“ [HR. Imam Ahmad(2047), Ibnu Khuzaimah(2095) dan Baihaqi (8667)]
Namun hadits ini sanadnya lemah, Asy Syaikh Al Albani rahimahulloh menyatakan, “Hadits ini sanadnya lemah karena salah seorang perowinya yang bernama Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila jelek hafalannya, selain itu riwayatnya menyelisihi riwayat ‘Atho bin Abi Rabah dan selainnya yang juga meriwayatkan dengan sanad yang shohih bahwa ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma sebagaimana yang disebutkan oleh Thahawi dan Baihaqi [Ta’liq Shohih Ibn Khuzaimah (3/290)]

5. Kesyirikan yang banyak terjadi pada bulan Muharram
Pada bulan Muharram (Suro dalam kalender Jawa), sering dilakukan ritual-ritual adat kebiasaan yang terjadi di masyarakat, seperti larungan di Pantai Laut Selatan, Ngalap berkah di kraton Solo, ruwatan sukerta. Kebiasaan-kebiasaan tersebut justru menjauhkan ummat Islam dari ketauhidan dan menjerumuskan kepada kesyirikan.
6. Gerakan tarik dana dari perbankan konvensional serta mengalihkannya ke entitas syariah
Sistem perbankan ribawi (konvensional) yang ada telah menghancurkan sendi-sendi ekonomi masyarakat. Di samping itu sistem ekonomi yang dibangun dari sistem ekonomi kapitalis tersebut justru malah semakin membuat orang kaya semakin kaya, sedangkan orang-orang yang miskin justru malah mengirimkan harta mereka kepada orang-orang yang kaya, sehingga kesenjangan sosial justru malah semakin melebar.
Di negeri kita, lebih dari 96 % dana yang ada di perbankan berada di perbankan konvensional. Sedangkan sisanya kurang dari 4 % dana yang berputar di perbankan syariah. Hal ini memerlukan kesadaran kita untuk mengalihkan segala transaksi keuangan kita yang semula berada di perbankan konvensional ke perbankan syari’ah.

Khatimah
Momen tahun baru hijriyah semestinya kita gunakan untuk memperbaiki diri kita. Kita mesti hijrah dari kesempitan yang ada ke kondisi yang lebih lapang/ lebih baik lagi. Jika masih ada sisa-sisa kejahiliyah yang masih bercokol dalam diri kita semestinya kita segera keluar menuju ajaran Islam yang tinggi dan sempurna ini.

Maraji’
Abul Hasan ’Ali al Hasani an Nadwi, Sirah Nabawiyah: Sejarah Lengkap nabi Muhammad Saw, Yogjakarta: Mardhiyah Press, 2006
Syauqi Abu Khalil, Atlas Al Qur’an: Membuktikan Kebenaran Fakta Sejarah yang Disampaikan Al Qur’an secara Akurat disertai Peta dan Photo, Jakarta: Almahira, 2008
www.eramuslim.com diakses tanggal 9 Nopember 2011
www.islamhouse.com diakses tanggal 9 Nopember 2011
www.markazassunnah.com diakses tanggal 9 Nopember 2011

Jumat, 22 April 2011

Demokrasi Pancasila

bagian 2

B. RUMUSAN PANCASILA
Rumusan Pancasila yang pernah ada adalah sebagai berikut :
1. Rumusan dan Susunan Pancasila Waktu Diusulkan Tanggal 1 Juni 1945 Menjadi Dasar etuhananNegara Indonesia Merdeka
Kebangsaan atau Nasionalisme.
Perikemanusiaan atau Internasionalisme.
Mufakat, Perwakilan, Permusyawaratan.
Kesejahteraan Sosial atau Keadilan Sosial.
Ketuhanan yang berkebudayaan atau Ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur atau K Yang Maha Esa.
2. Rumusan dan Susunan Pancasila Yang Tercantum di Dalam Piagam Jakarta Dan hasil Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Rumusan dan Susunan Pancasila Yang Tercantum Di Dalam Mukaddimah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Dan Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Peri kemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan sosial.
4. Rumusan dan Susunan Pancasila Yang Tercantum Di Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat-an/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Rumusan dan Susunan Pancasila Yang Sah dan Benar (dalam konteks negara RI serta hasil Komite Nasional Indonesia Pusat-pen.)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat-an/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sabtu, 16 April 2011

DEMOKRASI PANCASILA


Bangsa Indonesia telah mengenal Pancasila sejak lahirnya istilah Pancasila, 1 Juni 1945, tetapi sesungguhnya unsur-unsur Pancasila telah ada sejak pemerintah kerajaan Majapahit. Dalam hal ini kita dapat mengetahui pada prasasti Telaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, talang Tuo dan Kota Kapur, serta kita dapat mengetahui pada Nagarakartagama, karya Mpu Prapanca dan Sutasoma, karya Mpu tantular.

Unsur-unsur Pancasila, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, tata pemerintahan atas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah ada sejak abad XIV.

A. UNSUR-UNSUR PANCASILA
Istilah pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila. Dasar negara tersebut, Pancasila, kemudian diterima dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan pengesahan UUD 1945.
Unsur-unsur Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Rumusan otentik Pancasila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila-sila dalam Pancasila tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisahkan satu dari lainnya. Tetapi untuk memudahkan dalam memahaminya akan kami jelaskan satu persatu.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan , sedangkan Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu, Esa dalam Zat-Nya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam perbuatan-Nya, artinya bahwa Tuhan tidak terdiri dari zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah maha sempurna atas segala sesuatu, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapa pun.
Keyakinan ini telah berkembang sejak zaman pra sejarah yaitu dengan adanya kepercayaan animisme, dinamisme lalu dengan tersebarnya agama Hindu, Budha, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Konghuchu. Keyakinan tersebut dapat kita runut dalam sejarah Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dalam Darji Darmodihardjo dan Burhanuddin Salam mengungkapkan:
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Atas keyakinan yang demikianlah, maka negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Bagi dan di dalam bangsa Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan, serta tidak boleh ada paksaan dalam agama. Dengan perkataan lain, di dalam negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (ateisme), dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Untuk membuktikan hal ini Sunoto menjelaskan:
Bukti-bukti berupa bangunan misalnya rumah peribadatan dari berbagai agama yaitu masjid, gereja, parisade, vihara, klenteng dan lain-lain.
Bukti-bukti berupa kitab suci misalnya kitab-kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bukti-bukti berupa perbuatan adalah segala kegiatan peribadatan dan keagamaan yang dilakukan oleh berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan keagamaan antara lain berupa penyelenggaraan upacara-upacara keagamaan, peringatan hari-hari besar agama, melaksanakan pendidikan agama, mendirikan rumah-rumah ibadah.
Bukti-bukti lain berupa tulisan berisi karangan, sejarah, dongeng-dongeng dan lain sebagainya yang mengandung nilai-nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa misalnya Tajusalatina, Bustanusalatina, Mahabharata, Sanghyang Kamahayanikan, Serat menak, Sunan Kalijaga, dan masih banyak lagi lainnya.
Pada jaman pemerintahan raja Hayam Wuruk Agama Hindu dan Budha diberi tempat yang agung, demikian pula raja-raja Jawa dari kerajaan Islam misalnya Mataram menggunakan sebutan Sayiddin Panatagama. Ditekankan pula bahwa agama adalah pakaian raja atau dalam bahasa Jawa agama ageming aji.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata dasar manusia yang mendapat awalan ke dan akhiran an. Manusia merupakan makhluk ciptaan Alloh yang mulia, karena ia dibekali akal dan ruh. Manusia memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Dengan potensi yang ada, ia dapat mempunyai kedudukan yang baik (ahsanu taqwim), tetapi ketika kemaksiatan dan kubangan dosa yang ada padanya, ia akan jatuh ke derajat yang serendah-rendahnya lagi hina (asfala safilin).
Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya (human dignity) . Dalam fitrahnya manusia bersifat membutuhkan orang lain, lemah, bodoh, suka terhadap lawan jenisnya, membutuhkan petunjuk atau jalan yang terang dan lurus.
Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan diadakan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang . Adil juga bermakna memberikan hak kepada seseorang sesuai dengan kemampuan dan keahlian serta kedudukan dan kewenangannya.
Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya . Hal ini berarti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai-nilai budaya, terutama norma-norma sosial, kesusilaan (moral) dan religi (agama).
Kemanusia yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai dan berbudaya.
Tindakan manusia dinilai berdasarkan nilai-nilai peri kemanusiaan atau sesuai dengan hakekat manusia. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Warga negara ini terkenal berwatak ramah-tamah, sopan-santun, lemah-lembut dengan sesama manusia. Mereka selalu menjalin hubungan dengan orang lain ataupun bangsa lain berdasarkan hubungan yang bersifat manusiawi, serta kesadaran bahwa mereka tidak dapat hidup tanpa orang lain atau bangsa lain. Yang pasti manusia selalu membutuhkan kehadiran dan pertolongan pihak lain.
Nilai-nilai yang terkandung pada sila II, Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan nilai-nilai yang universal, tidak memandang ras, suku, warna kulit, agama ataupun keturunan. Manusia pada dasarnya mempunyai kedudukan, harkat dan martabat yang sama, sehingga semua manusia harus mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam pendidikan, hukum, politik dan lain-lain. Prinsip inilah yang dalam terminologi Islam kita kenal dengan al musawah (persamaan).
3. Persatuan Indonesia
Bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup dalam masyarakat, gotong royong, bersatu, rukun, kekeluargaan serta bertindak semata-mata bukan karena pertimbangan untung rugi atau atas kepentingan pribadi dan golongan.
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak terpecah-pecah. Persatuan berarti bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Corak yang beraneka ragam itu dapat berupa agama, suku bangsa, etnis, warna kulit, model rambut, tempat tinggal, pekerjaan dll.
Indonesia mempunyai dua makna, yaitu secara geografis serta politis. Secara geografis Indonesia berarti sebagian besar wilayah yang terletak di antara 950 – 1410 BB serta 60 LU – 110 LS. Sedangkan secara politis bermakna bangsa yang hidup di dalam wilayah tersebut, bangsa yang terletak di antara 2 benua, benua Asia dan benua Australia, bangsa yang diapit 2 samudra, samudra Indonesia dan Pasifik, serta bangsa yang terbentang antara Sabang sampai Merauke.
Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan aspek pemersatu antar berbagai corak keragaman. Hal ini menunjukkan adanya kesatuan negara (wihdatul baldah).
Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit (chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural serta heterogen dengan berbagai stratifikasi sosial yang dimiliki seseorang. Pluralisme yang ada disatukan dengan berbagai lambang-lambang persatuan negara ataupun dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Kerakyatan bermakna bahwa kedaulatan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah). Hal ini berarti bahwa kerakyatan berarti bahwa yang berdaulat atau yang berkuasa adalah rakyat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, sebagaimana disebutkan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Bab II Pasal 1 ayat 2, yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung-jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Musyawarah merupakan kebiasaan yang sudah dijalankan sejak awal kehidupan manusia. Di Indonesia musyawarah telah menjadi kebiasaan (fores) masyarakat dengan berbagai bentuknya.
Negara selalu menghadapi berbagai problematika. Dalam usaha menyelesaikan problematika, maka negara membuat kebijakan publik (public policy). Segala jenis kebijakan publik dibuat oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat (parlemen) dengan jalan musyawarah di antara mereka dengan dilandasi oleh hati nurani serta itikad baik untuk menyelesaikan maslah publik (public problem) tersebut.
Perwakilan adalah suatu sistem arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Dewaa ini, lembaga-lembaga perwakilan yang ada adalah MPR, DPR, DPRD, Badan Perwakilan Desa (BPD). Lembaga-lembaga tersebut merupakan perkumpulan orang-orang yang mewakili rakyat pemilihnya.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan/perwakilan bahwa rakyat yang dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikirna yang sehat serta penuh tanggung-jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Atau dengan kata lain, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, memberikan kepercayaan kepada orang-orang tertentu untuk menjalankan musyawarah guna menyelesaikan berbagai problem di antara mereka.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, kemiliteran, lingkungan dan lain-lain) baik material maupun spiritual. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia lahir dan batin. Adil dapat diartikan memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya.
Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Manusia pada dasarnya sebagai makhluk Alloh, makhluk individu, dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagi makhluk manusia. Suatu kemustahilan jika seorang individu hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentinga masyarakat sama sekali. Sebaliknya Karena orang hidup di masyarakat, maka juga tidak dapat melupakan kepentingannya sendiri. Ketiga peran manusia (makhluk Alloh, makhluk sosial dan individu) harus dijalankan secara seimbang.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berati bahwa setiap orang Indonesai mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Bangsa Indonesia dikenal masyarakat internasional sebagai bangsa yang bersifat sosial serta berlaku adil terhadap sesama manusia, meskipun belakangan ini sifat tersebut telah memudar – kalau tidak dapat dikatakan hilang sama sekali.

To be continued