Adsense

Kamis, 17 November 2011

PERANAN PANCASILA

Dalam penyebutan tentang Pancasila, kita mengenal banyak istilah. Tetapi istilah-istilah tersebut dapat digolongkan dalam pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagi Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam hal in sering disebut way of life, Weltanshaung, Wereldberschouwing, wereld en levens, beschouwing, pandangan hidup, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup.
Dalam hal ini Dardji Darmodihardjo memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pancasila sebagai norma fundamental, sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi suatu kenyataan.
a. sesungguhnya tidaklah mudah merumuskan secara konkret betapa perwujudan Pancasila itu dalam setiap tindak/perbuatan, tingkah laku, dan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan selain terlalu banyak macam ragamnya, juga meliputi seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, yang mungkin dapat dikemukakan ialah Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Pengertian-pengertian Pancasila dalam hal ini cukup banyak. Adapun berbagai penyebutan tersebut dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia
c. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
d. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
e. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia
f. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagi Dasar Negara
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah Negara, philosofische Grandslag dari Negara, ideologi Negara, Staatsidee. Dalam arti ini Pancasila berfungsi sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakekatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum, segaimana yang tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Pengertian demikian adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagi pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang disebut terakhir, yakni Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system dapat dianalisis dan dibicarakan secara mendalam karena orang berfikir secara filosofis tidak akan henti-hentinya, ia selalu mencari dan mencari kebenaran itu. Namun, harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relatif tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute atau yang mutlak adalah kebenaran yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.

Tidak ada komentar: