Adsense

Kamis, 14 Juni 2012

DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi (demos: rakyat, kratos: pemerintahan) adalah suatu sistem pemerintahan; rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Menurut perkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan/politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
A. Ubaidillah et. al. memberikan rumusan yang lugas tentang Demokrasi Pancasila. Demikian rumusan mereka:
1.      Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum.
2.      Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
3.      Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), peradilan yang bebas yang tidak memihak.[1]

Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.[2]
A.H. Nasution mengungkapkan, “Demokrasi Pancasila berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan yang mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan segala keputusan yang ditetapkan dalam permusyawaratan tidak boleh ada yang sifatnya bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila. Demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi yang secara formal semata-mata berdasarkan kekuasaan mayoritas. Demokrasi Pancasila mengindahkan batas-batas yang harus diperhatikan dalam negara modern, demokratis dan beradab yang kita cita-citakan sebab di Indonesia terdapat bermacam-macam daerah, suku, agama harus mendapat perlindungan dan penghargaan sewajarnya”.[3]
Hazairin mengungkapkan, “Demokrasi Pancasila ialah pada dasarnya demokrasi yang telah dipraktekkan oleh semua pihak bangsa Indonesia semenjak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam praktek hidup masyarakat-masyarakat hukum adat seperti desa, kuria, marga, nagari, dan wanua walaupun telah mulai rusak sebagai akibat penjajahan dan kebudayaan asing yang mengimpor ke Indonesia ini pengertian dan praktek demokrasi Barat yang sifatnya diametral berlainan dari demokrasi Indonesia.[4]
Dalam Demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut secara efektif menentukan keinginan-keinginan dan pelaksana yang melaksanakan keinginan-keinginan itu, dengan turut serta dalam menentukan garis-garis besar haluan negara dan menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan negara itu.[5]

Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut paham demokrasi mempunyai keunikan jika dibandingkan dengan sistem demokrasi yang ada di negara-negara Barat. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia dikenal dengan nama Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Rakyat dalam sistem demokrasi Pancasila mempunyai peran yang sangat strategis. Ia mempunyai hak untuk menentukan arah pembangunan ataupun memberikan saran dan kritik (umpan balik) kepada pelaksanan pemerintahan atas segala kebijakan publik (public policy) yang dibuatnya.
Demokrasi Pancasila pada hakekatnya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Demokrasi Pancasila jelas tidak menggunakan prinsip asal menang melalui suara terbanyak, tetapi justru sebaliknya berisi penuh kebijaksanaan. Hal ini menunjukkan kebesaran jiwa bangsa Indonesia yang selau menjunjung tinggi asas kekeluargaan, atau asas kepentingan bersama, asas persatuan, asas keadilan, asas kemanusiaan dan asas ketuhanan. Bangsa Indonesia menyadari bahwa mereka mempunyai keaneka-ragaman kebudayaan berarti mengakui adanya perbedaan dalam berbagai bidang. Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut, jalan yang paling tepat adalah permusyawaratan dan permufakatan. itulah hakekat pengertian demokrasi yang dalam Pancasila disebut kerakyatan.[7]
Namun demikian “ Demokrasi Pancasila “ dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan . Karena dalam praktek kenegaraan dan pemerintahan , rezim ini sangat tidak memberikan ruangan bagi kehidupan berdemokrasi seperti dikatakan oleh M Rusli Karim  rezim Orde Baru ditandai  oleh :
1.      Dominannya peranan ABRI;
2.      Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
3.      Pengembirian peran dan fungsi partai politik;
4.      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politik dan publik;
5.      Masa mengambang;
6.      Monotilisasi ideologi negara;
7.      Inkoporasi lembaga non pemerintah.
Tujuh ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus masyarakat secara berhadapan dan sub ordinat, dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi.
Dengan demikian kejadian penginkaran terhadap kejadian demokrasi juga terjadi dalam Demokrasi Pancasila pada masa rezim Soeharto.[8]

Pengingkaran demokrasi juga terjadi pada Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Transisi menuju Demokrasi (Orde Reformasi).


[1] A. Ubaidillah, et.al., Pendidikan Kewargaan: Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta:IAIN Jakarta Press, 2000., h. 182.
[2] Dardji Darmodihardjo, Op. Cit., h. 236 dari Dardji Darmodihardjo & Nyoman Dekker, Uraian Singkat tentang Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila., h. 17.
[3] Ibid., h. 237-8 dari A.H. Nasution,  Demokrasi Pancasila di Masa Sekarang dan di Masa Datang., h. 13.
[4] Ibid., h. 238.
[5] Ibid., h. 82
[6] Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila: Filsafat Sosial dan Politik Pancasila, Yogyakarta: Andi Offset, 1989., h. 55.
[7] Ibid., h. 56.
[8] A. Ubaidillah., et.al., Op.Cit., h. 183.

Tidak ada komentar: