Demokrasi (demos: rakyat, kratos: pemerintahan)
adalah suatu sistem pemerintahan; rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan
negara. Menurut perkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang
pemerintahan/politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
A. Ubaidillah et. al. memberikan rumusan yang
lugas tentang Demokrasi Pancasila. Demikian rumusan mereka:
1.
Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah
menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum.
2. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada
hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
3. Demokrasi dalam bidang hukum pada
hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), peradilan
yang bebas yang tidak memihak.[1]
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi
yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia yang
digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.[2]
A.H. Nasution mengungkapkan, “Demokrasi Pancasila
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan yang mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, sedangkan segala keputusan yang ditetapkan dalam permusyawaratan tidak
boleh ada yang sifatnya bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila.
Demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi yang secara formal semata-mata
berdasarkan kekuasaan mayoritas. Demokrasi Pancasila mengindahkan batas-batas
yang harus diperhatikan dalam negara modern, demokratis dan beradab yang kita
cita-citakan sebab di Indonesia terdapat bermacam-macam daerah, suku, agama
harus mendapat perlindungan dan penghargaan sewajarnya”.[3]
Hazairin mengungkapkan, “Demokrasi Pancasila ialah
pada dasarnya demokrasi yang telah dipraktekkan oleh semua pihak bangsa
Indonesia semenjak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam praktek
hidup masyarakat-masyarakat hukum adat seperti desa, kuria, marga, nagari, dan
wanua walaupun telah mulai rusak sebagai akibat penjajahan dan kebudayaan asing
yang mengimpor ke Indonesia ini pengertian dan praktek demokrasi Barat yang
sifatnya diametral berlainan dari demokrasi Indonesia.[4]
Dalam Demokrasi
Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan
berhak ikut secara efektif menentukan keinginan-keinginan dan pelaksana yang
melaksanakan keinginan-keinginan itu, dengan turut serta dalam menentukan
garis-garis besar haluan negara dan menentukan mandataris atau pimpinan
nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan negara itu.[5]
Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut
paham demokrasi mempunyai keunikan jika dibandingkan dengan sistem demokrasi
yang ada di negara-negara Barat. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia dikenal
dengan nama Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi
yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan Undang Undang Dasar
1945.
Rakyat dalam sistem demokrasi Pancasila mempunyai
peran yang sangat strategis. Ia mempunyai hak untuk menentukan arah pembangunan
ataupun memberikan saran dan kritik (umpan balik) kepada pelaksanan
pemerintahan atas segala kebijakan publik (public policy) yang
dibuatnya.
Demokrasi Pancasila pada hakekatnya adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
yang berpersatuan Indonesia dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.[6]
Demokrasi Pancasila jelas tidak
menggunakan prinsip asal menang melalui suara terbanyak, tetapi justru
sebaliknya berisi penuh kebijaksanaan. Hal ini menunjukkan kebesaran jiwa
bangsa Indonesia yang selau menjunjung tinggi asas kekeluargaan, atau asas
kepentingan bersama, asas persatuan, asas keadilan, asas kemanusiaan dan asas
ketuhanan. Bangsa Indonesia menyadari bahwa mereka mempunyai keaneka-ragaman
kebudayaan berarti mengakui adanya perbedaan dalam berbagai bidang. Oleh karena
itu untuk mengatasi hal tersebut, jalan yang paling tepat adalah
permusyawaratan dan permufakatan. itulah hakekat pengertian demokrasi yang
dalam Pancasila disebut kerakyatan.[7]
Namun demikian “
Demokrasi Pancasila “ dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan
belum sampai pada tataran praksis atau penerapan . Karena dalam praktek
kenegaraan dan pemerintahan , rezim ini sangat tidak memberikan ruangan bagi
kehidupan berdemokrasi seperti dikatakan oleh M Rusli Karim rezim Orde Baru ditandai oleh :
1. Dominannya
peranan ABRI;
2.
Birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
3.
Pengembirian
peran dan fungsi partai politik;
4.
Campur
tangan pemerintah dalam berbagai urusan politik dan publik;
5. Masa
mengambang;
6. Monotilisasi
ideologi negara;
7. Inkoporasi
lembaga non pemerintah.
Tujuh
ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus masyarakat secara berhadapan
dan sub ordinat, dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi.
Dengan demikian
kejadian penginkaran terhadap kejadian demokrasi juga terjadi dalam Demokrasi
Pancasila pada masa rezim Soeharto.[8]
[1] A.
Ubaidillah, et.al., Pendidikan Kewargaan: Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta:IAIN Jakarta
Press, 2000., h. 182.
[2] Dardji
Darmodihardjo, Op. Cit., h. 236 dari Dardji Darmodihardjo & Nyoman Dekker, Uraian
Singkat tentang Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila., h. 17.
[3] Ibid., h. 237-8 dari A.H. Nasution, Demokrasi Pancasila di Masa Sekarang dan
di Masa Datang., h. 13.
[4] Ibid., h. 238.
[5] Ibid., h. 82
[6] Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila:
Filsafat Sosial dan Politik Pancasila, Yogyakarta: Andi Offset, 1989., h.
55.
[7] Ibid.,
h. 56.
[8] A. Ubaidillah.,
et.al., Op.Cit., h. 183.