Adsense

Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Juni 2012

DEMOKRASI PANCASILA


Demokrasi (demos: rakyat, kratos: pemerintahan) adalah suatu sistem pemerintahan; rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Menurut perkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan/politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
A. Ubaidillah et. al. memberikan rumusan yang lugas tentang Demokrasi Pancasila. Demikian rumusan mereka:
1.      Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum.
2.      Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
3.      Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), peradilan yang bebas yang tidak memihak.[1]

Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.[2]
A.H. Nasution mengungkapkan, “Demokrasi Pancasila berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan yang mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan segala keputusan yang ditetapkan dalam permusyawaratan tidak boleh ada yang sifatnya bertentangan dengan sila-sila dalam Pancasila. Demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi yang secara formal semata-mata berdasarkan kekuasaan mayoritas. Demokrasi Pancasila mengindahkan batas-batas yang harus diperhatikan dalam negara modern, demokratis dan beradab yang kita cita-citakan sebab di Indonesia terdapat bermacam-macam daerah, suku, agama harus mendapat perlindungan dan penghargaan sewajarnya”.[3]
Hazairin mengungkapkan, “Demokrasi Pancasila ialah pada dasarnya demokrasi yang telah dipraktekkan oleh semua pihak bangsa Indonesia semenjak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam praktek hidup masyarakat-masyarakat hukum adat seperti desa, kuria, marga, nagari, dan wanua walaupun telah mulai rusak sebagai akibat penjajahan dan kebudayaan asing yang mengimpor ke Indonesia ini pengertian dan praktek demokrasi Barat yang sifatnya diametral berlainan dari demokrasi Indonesia.[4]
Dalam Demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut secara efektif menentukan keinginan-keinginan dan pelaksana yang melaksanakan keinginan-keinginan itu, dengan turut serta dalam menentukan garis-garis besar haluan negara dan menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan negara itu.[5]

Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut paham demokrasi mempunyai keunikan jika dibandingkan dengan sistem demokrasi yang ada di negara-negara Barat. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia dikenal dengan nama Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Rakyat dalam sistem demokrasi Pancasila mempunyai peran yang sangat strategis. Ia mempunyai hak untuk menentukan arah pembangunan ataupun memberikan saran dan kritik (umpan balik) kepada pelaksanan pemerintahan atas segala kebijakan publik (public policy) yang dibuatnya.
Demokrasi Pancasila pada hakekatnya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Demokrasi Pancasila jelas tidak menggunakan prinsip asal menang melalui suara terbanyak, tetapi justru sebaliknya berisi penuh kebijaksanaan. Hal ini menunjukkan kebesaran jiwa bangsa Indonesia yang selau menjunjung tinggi asas kekeluargaan, atau asas kepentingan bersama, asas persatuan, asas keadilan, asas kemanusiaan dan asas ketuhanan. Bangsa Indonesia menyadari bahwa mereka mempunyai keaneka-ragaman kebudayaan berarti mengakui adanya perbedaan dalam berbagai bidang. Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut, jalan yang paling tepat adalah permusyawaratan dan permufakatan. itulah hakekat pengertian demokrasi yang dalam Pancasila disebut kerakyatan.[7]
Namun demikian “ Demokrasi Pancasila “ dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan . Karena dalam praktek kenegaraan dan pemerintahan , rezim ini sangat tidak memberikan ruangan bagi kehidupan berdemokrasi seperti dikatakan oleh M Rusli Karim  rezim Orde Baru ditandai  oleh :
1.      Dominannya peranan ABRI;
2.      Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
3.      Pengembirian peran dan fungsi partai politik;
4.      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politik dan publik;
5.      Masa mengambang;
6.      Monotilisasi ideologi negara;
7.      Inkoporasi lembaga non pemerintah.
Tujuh ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus masyarakat secara berhadapan dan sub ordinat, dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi.
Dengan demikian kejadian penginkaran terhadap kejadian demokrasi juga terjadi dalam Demokrasi Pancasila pada masa rezim Soeharto.[8]

Pengingkaran demokrasi juga terjadi pada Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Transisi menuju Demokrasi (Orde Reformasi).


[1] A. Ubaidillah, et.al., Pendidikan Kewargaan: Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta:IAIN Jakarta Press, 2000., h. 182.
[2] Dardji Darmodihardjo, Op. Cit., h. 236 dari Dardji Darmodihardjo & Nyoman Dekker, Uraian Singkat tentang Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila., h. 17.
[3] Ibid., h. 237-8 dari A.H. Nasution,  Demokrasi Pancasila di Masa Sekarang dan di Masa Datang., h. 13.
[4] Ibid., h. 238.
[5] Ibid., h. 82
[6] Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila: Filsafat Sosial dan Politik Pancasila, Yogyakarta: Andi Offset, 1989., h. 55.
[7] Ibid., h. 56.
[8] A. Ubaidillah., et.al., Op.Cit., h. 183.

Kamis, 17 November 2011

PERANAN PANCASILA

Dalam penyebutan tentang Pancasila, kita mengenal banyak istilah. Tetapi istilah-istilah tersebut dapat digolongkan dalam pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagi Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam hal in sering disebut way of life, Weltanshaung, Wereldberschouwing, wereld en levens, beschouwing, pandangan hidup, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup.
Dalam hal ini Dardji Darmodihardjo memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pancasila sebagai norma fundamental, sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi suatu kenyataan.
a. sesungguhnya tidaklah mudah merumuskan secara konkret betapa perwujudan Pancasila itu dalam setiap tindak/perbuatan, tingkah laku, dan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan selain terlalu banyak macam ragamnya, juga meliputi seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, yang mungkin dapat dikemukakan ialah Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Pengertian-pengertian Pancasila dalam hal ini cukup banyak. Adapun berbagai penyebutan tersebut dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia
c. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
d. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
e. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia
f. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagi Dasar Negara
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah Negara, philosofische Grandslag dari Negara, ideologi Negara, Staatsidee. Dalam arti ini Pancasila berfungsi sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakekatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum, segaimana yang tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Pengertian demikian adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagi pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang disebut terakhir, yakni Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system dapat dianalisis dan dibicarakan secara mendalam karena orang berfikir secara filosofis tidak akan henti-hentinya, ia selalu mencari dan mencari kebenaran itu. Namun, harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relatif tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute atau yang mutlak adalah kebenaran yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.

Sabtu, 16 April 2011

DEMOKRASI PANCASILA


Bangsa Indonesia telah mengenal Pancasila sejak lahirnya istilah Pancasila, 1 Juni 1945, tetapi sesungguhnya unsur-unsur Pancasila telah ada sejak pemerintah kerajaan Majapahit. Dalam hal ini kita dapat mengetahui pada prasasti Telaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, talang Tuo dan Kota Kapur, serta kita dapat mengetahui pada Nagarakartagama, karya Mpu Prapanca dan Sutasoma, karya Mpu tantular.

Unsur-unsur Pancasila, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, tata pemerintahan atas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah ada sejak abad XIV.

A. UNSUR-UNSUR PANCASILA
Istilah pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila. Dasar negara tersebut, Pancasila, kemudian diterima dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan pengesahan UUD 1945.
Unsur-unsur Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Rumusan otentik Pancasila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila-sila dalam Pancasila tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisahkan satu dari lainnya. Tetapi untuk memudahkan dalam memahaminya akan kami jelaskan satu persatu.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan , sedangkan Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu, Esa dalam Zat-Nya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam perbuatan-Nya, artinya bahwa Tuhan tidak terdiri dari zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah maha sempurna atas segala sesuatu, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapa pun.
Keyakinan ini telah berkembang sejak zaman pra sejarah yaitu dengan adanya kepercayaan animisme, dinamisme lalu dengan tersebarnya agama Hindu, Budha, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Konghuchu. Keyakinan tersebut dapat kita runut dalam sejarah Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dalam Darji Darmodihardjo dan Burhanuddin Salam mengungkapkan:
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Atas keyakinan yang demikianlah, maka negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Bagi dan di dalam bangsa Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan, serta tidak boleh ada paksaan dalam agama. Dengan perkataan lain, di dalam negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (ateisme), dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Untuk membuktikan hal ini Sunoto menjelaskan:
Bukti-bukti berupa bangunan misalnya rumah peribadatan dari berbagai agama yaitu masjid, gereja, parisade, vihara, klenteng dan lain-lain.
Bukti-bukti berupa kitab suci misalnya kitab-kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bukti-bukti berupa perbuatan adalah segala kegiatan peribadatan dan keagamaan yang dilakukan oleh berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan keagamaan antara lain berupa penyelenggaraan upacara-upacara keagamaan, peringatan hari-hari besar agama, melaksanakan pendidikan agama, mendirikan rumah-rumah ibadah.
Bukti-bukti lain berupa tulisan berisi karangan, sejarah, dongeng-dongeng dan lain sebagainya yang mengandung nilai-nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa misalnya Tajusalatina, Bustanusalatina, Mahabharata, Sanghyang Kamahayanikan, Serat menak, Sunan Kalijaga, dan masih banyak lagi lainnya.
Pada jaman pemerintahan raja Hayam Wuruk Agama Hindu dan Budha diberi tempat yang agung, demikian pula raja-raja Jawa dari kerajaan Islam misalnya Mataram menggunakan sebutan Sayiddin Panatagama. Ditekankan pula bahwa agama adalah pakaian raja atau dalam bahasa Jawa agama ageming aji.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata dasar manusia yang mendapat awalan ke dan akhiran an. Manusia merupakan makhluk ciptaan Alloh yang mulia, karena ia dibekali akal dan ruh. Manusia memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Dengan potensi yang ada, ia dapat mempunyai kedudukan yang baik (ahsanu taqwim), tetapi ketika kemaksiatan dan kubangan dosa yang ada padanya, ia akan jatuh ke derajat yang serendah-rendahnya lagi hina (asfala safilin).
Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya (human dignity) . Dalam fitrahnya manusia bersifat membutuhkan orang lain, lemah, bodoh, suka terhadap lawan jenisnya, membutuhkan petunjuk atau jalan yang terang dan lurus.
Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan diadakan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang . Adil juga bermakna memberikan hak kepada seseorang sesuai dengan kemampuan dan keahlian serta kedudukan dan kewenangannya.
Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya . Hal ini berarti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai-nilai budaya, terutama norma-norma sosial, kesusilaan (moral) dan religi (agama).
Kemanusia yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai dan berbudaya.
Tindakan manusia dinilai berdasarkan nilai-nilai peri kemanusiaan atau sesuai dengan hakekat manusia. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Warga negara ini terkenal berwatak ramah-tamah, sopan-santun, lemah-lembut dengan sesama manusia. Mereka selalu menjalin hubungan dengan orang lain ataupun bangsa lain berdasarkan hubungan yang bersifat manusiawi, serta kesadaran bahwa mereka tidak dapat hidup tanpa orang lain atau bangsa lain. Yang pasti manusia selalu membutuhkan kehadiran dan pertolongan pihak lain.
Nilai-nilai yang terkandung pada sila II, Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan nilai-nilai yang universal, tidak memandang ras, suku, warna kulit, agama ataupun keturunan. Manusia pada dasarnya mempunyai kedudukan, harkat dan martabat yang sama, sehingga semua manusia harus mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam pendidikan, hukum, politik dan lain-lain. Prinsip inilah yang dalam terminologi Islam kita kenal dengan al musawah (persamaan).
3. Persatuan Indonesia
Bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup dalam masyarakat, gotong royong, bersatu, rukun, kekeluargaan serta bertindak semata-mata bukan karena pertimbangan untung rugi atau atas kepentingan pribadi dan golongan.
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak terpecah-pecah. Persatuan berarti bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Corak yang beraneka ragam itu dapat berupa agama, suku bangsa, etnis, warna kulit, model rambut, tempat tinggal, pekerjaan dll.
Indonesia mempunyai dua makna, yaitu secara geografis serta politis. Secara geografis Indonesia berarti sebagian besar wilayah yang terletak di antara 950 – 1410 BB serta 60 LU – 110 LS. Sedangkan secara politis bermakna bangsa yang hidup di dalam wilayah tersebut, bangsa yang terletak di antara 2 benua, benua Asia dan benua Australia, bangsa yang diapit 2 samudra, samudra Indonesia dan Pasifik, serta bangsa yang terbentang antara Sabang sampai Merauke.
Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan aspek pemersatu antar berbagai corak keragaman. Hal ini menunjukkan adanya kesatuan negara (wihdatul baldah).
Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit (chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural serta heterogen dengan berbagai stratifikasi sosial yang dimiliki seseorang. Pluralisme yang ada disatukan dengan berbagai lambang-lambang persatuan negara ataupun dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Kerakyatan bermakna bahwa kedaulatan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah). Hal ini berarti bahwa kerakyatan berarti bahwa yang berdaulat atau yang berkuasa adalah rakyat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, sebagaimana disebutkan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Bab II Pasal 1 ayat 2, yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung-jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Musyawarah merupakan kebiasaan yang sudah dijalankan sejak awal kehidupan manusia. Di Indonesia musyawarah telah menjadi kebiasaan (fores) masyarakat dengan berbagai bentuknya.
Negara selalu menghadapi berbagai problematika. Dalam usaha menyelesaikan problematika, maka negara membuat kebijakan publik (public policy). Segala jenis kebijakan publik dibuat oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat (parlemen) dengan jalan musyawarah di antara mereka dengan dilandasi oleh hati nurani serta itikad baik untuk menyelesaikan maslah publik (public problem) tersebut.
Perwakilan adalah suatu sistem arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Dewaa ini, lembaga-lembaga perwakilan yang ada adalah MPR, DPR, DPRD, Badan Perwakilan Desa (BPD). Lembaga-lembaga tersebut merupakan perkumpulan orang-orang yang mewakili rakyat pemilihnya.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan/perwakilan bahwa rakyat yang dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikirna yang sehat serta penuh tanggung-jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Atau dengan kata lain, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, memberikan kepercayaan kepada orang-orang tertentu untuk menjalankan musyawarah guna menyelesaikan berbagai problem di antara mereka.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, kemiliteran, lingkungan dan lain-lain) baik material maupun spiritual. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia lahir dan batin. Adil dapat diartikan memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya.
Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Manusia pada dasarnya sebagai makhluk Alloh, makhluk individu, dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagi makhluk manusia. Suatu kemustahilan jika seorang individu hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentinga masyarakat sama sekali. Sebaliknya Karena orang hidup di masyarakat, maka juga tidak dapat melupakan kepentingannya sendiri. Ketiga peran manusia (makhluk Alloh, makhluk sosial dan individu) harus dijalankan secara seimbang.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berati bahwa setiap orang Indonesai mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Bangsa Indonesia dikenal masyarakat internasional sebagai bangsa yang bersifat sosial serta berlaku adil terhadap sesama manusia, meskipun belakangan ini sifat tersebut telah memudar – kalau tidak dapat dikatakan hilang sama sekali.

To be continued